Senin, 03 Agustus 2009

Aurat Muslimah yang Wajib Ditutup Menurut Madzhab Yang Empat


a. Menurut Madzhab Hanafi: Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan 2 telapak tangannya[1], oleh karenanya kepala wanita adalah aurat yang harus ditutup[2]. Bahkan berkata Imam Hanafi: Kewajiban menutup aurat di depan manusia sudah menjadi ijma’ (konsensus semua ulama), demikian pula saat ia shalat walaupun shalatnya sendirian, maka seandainya saja ada orang yang melakukan shalat dalam keadaan sendirian tidak menutup aurat sekalipun di tempat yang amat gelap-gulita padahal ia memiliki pakaian yang dapat menutupinya maka shalatnya batal[3].

b. Menurut Madzhab Maliki: Aurat wanita di depan sesama wanita muslimah adalah sama dengan aurat laki-laki dengan sesama laki-laki (yang tidak boleh terlihat hanya antara pusar sampai lutut -pen)[4], aurat wanita di depan laki-laki muslim adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan 2 tapak tangannya, aurat wanita di depan laki-laki kafir adalah seluruh tubuhnya termasuk wajah dan 2 tapak tangannya[5]. Berkata Imam Malik: Jika seorang wanita merasa wajahnya atau tapak tangannya demikian indahnya sehingga ia amat kuatir orang yang melihatnya terkena fitnah maka baik ia tutup bagian tersebut (dengan cadar misalnya –pen)[6].

c. Menurut Madzhab Syafi’i[7]: Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan 2 tapak tangannya[8], yaitu tapak tangannya yang bagian atas maupun yang bagian bawahnya bukan termasuk aurat, tapi dalam masalah ini madzhab kami ada 2 qaul, namun berkata Al-Muzni bahwa yang kuat ia bukan termasuk aurat[9]. Telapak kaki wanita termasuk aurat[10], bagi banci yang menurut kedokteran dominan sifat wanitanya maka auratnya sama dengan aurat wanita[11]. Berkata Imam Syafi’i: Bukan hanya batas aurat-nya[12] saja yang harus ditutup, melainkan tidak cukup aurat tersebut ditutupi oleh pakaian yang menutupi seluruhnya jika ia masih ketat/membentuk tubuh[13].

d. Menurut Madzhab Hanbali: Ada 2 qaul[14], yang pertama menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya sampai ke kuku-kukunya[15] berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi: Al-Mar’atu ‘aurah (wanita itu aurat), dan qaul kedua dikecualikannya wajah dan 2 tapak tangan berdasar hadits larangan bagi wanita menutup keduanya saat Ihram[16], juga sesuai dengan makna ayat “maa zhahara minha (kecuali yang biasa nampak)”[17] maka wajah dan 2 tapak tanganlah makna ayat tersebut karena keduanya tidak mungkin ditutup untuk mengenali orang saat berbisnis dsb[18], ada juga yang menambahkan kedua tapak kaki[19].

Dan yang demikian ini jika kita masih menganggap Al-Qur’an itu adalah firman ALLAAH SWT yang terjaga dari kesalahan, dan Hadits Shahih adalah sabda Nabi SAW yang ma’shum lepas dari hawa-nafsu. Kecuali jika kita anggap Al-Qur’an seperti koran harian yang bisa direaktualisasi atau hadits Nabi SAW setara dengan ucapan syair belaka, maka sungguh aku berlindung pada ALLAAH SWT dari hal yang demikian bagi istriku dan seluruh keturunanku, fa ayna tadzhabina ayyuhal muslimah..???

___
Catatan Kaki:

[1] Al-Ikhtiyar Li Ta’lil Al-Mukhtar, I/4

[2] Al-Mabsuth, II/64

[3] Raddul Mukhtar, I/375

[4] Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Syaikh Khalil, IV/16

[5] Asy-Syarhul Kabir Li Syaikh Ad-Dardir, I/214

[6] Mawahib Al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Syaikh Khalil, IV/24

[7] Imam Az-Zayadi Asy-Syafi’i dalam Syarhul Muharrar menyebutkan 4 jenis aurat bagi wanita: Pertama, aurat saat shalat yaitu kecuali wajah dan 2 tapak tangan; Kedua, aurat pandangan dari orang laki-laki yaitu semuanya termasuk lelaki dilarang memandangi secara terus-menerus wajah dan tangan wanita; Ketiga, aurat di depan suami atau saat sendirian yaitu sama dengan aurat laki-laki (kecuali pusar dan lutut); Keempat, aurat di depan orang kafir yaitu seluruh tubuhnya (Lih. Hawasyi Asy-Syairaziy, II/112).h

[8] Al-Majmu’, III/167

[9] Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, I/104

[10] Al-Umm, I/109

[11] Fathul Wahhab, I/88

[12] Aurat ada yang mughalazhah (aurat besar) yaitu 2 kemaluan dan ada yang ghairu-mughalazhah (aurat kecil), keduanya harus ditutup

[13] Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah, hal. 54

[14] Menurut Abul Ma’aliy Al-Hanbali, aurat anak sbb: 1) Sblm 6 tahun semuanya bisa dilihat, 2) Setelah 6 th yang boleh dilihat rambut, betis dan lengan (ada juga yang menyatakan seluruh tubuhnya kecuali 2 kemaluan), 3) Setelah 10 tahun sama dengan setelah baligh (lih. Al-Furu’ Libni Muflih, I/476).

[15] Ibid.

[16] Asy-Syarhul Kabir, I/458

[17] QS An-Nur, 24/31

[18] Al-Iqna’, I/113

[19] Al-Furu’ Libni Muflih, I/476

 0 Comments:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya ^_^

<< Home